Kementerian Lingkungan Hidup akan perberat hukuman bagi pelaku kejahatan satwa

June 9, 2016
1056 Views

Pemerintah Indonesia menyiapkan rancangan undang-undang (RUU) yang akan menambah hukuman penjara pagi pelaku perburuan dan perdagangan satwa langka hingga empat kali lipat. Namun para aktivis lingkungan ragu kalau RUU ini bakal efektif mengatasi maraknya perburuan dan perdagangan liar.

Hukuman maksimal bagi pelaku pelaku perburuan dan perdagangan satwa langka sekarang ini adalah lima tahun penjara. Tapi bagi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) lima tahun itu gak cukup. Mereka mengajukan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami ingin penegakan hukum yang lebih kuat. Kami ingin orang-orang yang melanggar hukum mendapat sanksi yang lebih tinggi,” kata Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK, Tachrir Fathoni, seperti dilansir AFP.

Hutan lindung di Indonesia adalah rumah dari beragam satwa  seperti orangutan, harimau, dan badak. Namun hewan-hewan ini kini terancam punah. Bukan hanya karena rumah mereka habis dibabat untuk perkebunan, tapi mereka juga sering diburu untuk kemudian dijadikan bahan dasar obat-obatan China.

Selama ini pemerintah udah sering banget dikritik karena kurang aktif dalam melindungi para satwa. Undang-undang No.50 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem juga dirasa udah gak bisa lagi mengatasi perkembangan kondisi satwa di Indonesia.

Oleh karena itu diharapkan RUU yang bakal diajukan ke para anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam waktu dekat ini bisa segera diberlakukan tahun depan.

Organisasi WWF Indonesia mendukung RUU ini tapi mengingatkan kalau RUU ini gak menjawab masalah penegakan hukum di daerah. Hukum yang diresmikan di Jakarta (oleh parlemen), seringkali diabaikan begitu saja di daerah-daerah.

“Memiliki seperangkat aturan baru tidak berarti banyak, jika hukum tidak bisa ditegakkan,” kata juru bicara WWF Indonesia, Nyoman Iswarayoga.

“Yang juga sama pentingnya adalah pengawasan yang lebih baik, penyelidikan kasus yang lebih intensif, dan pemantauan jalur-jalur perdagangan ilegal,” tegas Nyoman.

Para kritikus juga berpendapat kalau undang-undang baru itu gak serta merta menghasilkan hukuman penjara yang lebih lama. Vonis dalam kasus kejahatan lingkungan itu jarang terjadi. Pengadilan bahkan sering dikritik gak serius karena hanya menjatuhkan hukuman penjara ringan bagi pelaku perburuan dan perdagangan ilegal.

Pemerintah juga mengakui kalau perjuangan melawan kejahatan satwa ini adalah perjuangan berat. Permintaan pasar untuk spesies langka sekarang ini masih tinggi.

“Selama ada permintaan, pasokan akan terus datang,” kata Fathoni.

Namun pemerintah menegaskan kalau penegakan hukum satwa liar ini sedang ditingkatkan. Pendidikan polisi spesialis sedang digalakkan agar bisa mengatasi kejahatan satwa liar di setiap provinsi.

 

Share your thoughts

You may be interested

Kreator Spongebob meninggal, netizen Indonesia bikin meme pengajian
Viral
0 shares26187 views
Viral
0 shares26187 views

Kreator Spongebob meninggal, netizen Indonesia bikin meme pengajian

Batok.co - Nov 30, 2018

Selamat jalan Stephen Hillenburg.

Nyebrangin papan, motornya selamat orangnya nyebur (video)
Viral
0 shares7192 views
Viral
0 shares7192 views

Nyebrangin papan, motornya selamat orangnya nyebur (video)

Batok.co - Nov 29, 2018

“Ngapa lu loncat lontong!”