KPI beri sanksi bagi tiga stasiun TV dan satu stasiun radio karena tampilkan korban ledakan dan sebar berita hoax

May 23, 2016
857 Views

Berbagai media nasional dan internasional meliput dan update terus berita soal teror di Jakarta kemarin. Namun ada media yang justru dinilai menambah keresehan masyarakat dengan memberitakan hoax dan menampilkan tayangan yang membuat tidak nyaman.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberi sanksi tertulis kepada tiga stasiun televisi dan satu stasiun radio nasional karena dianggap telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).

“Hal ini melanggar prinsip-prinsip jurnalistik tentang akurasi berita serta larangan menampilkan gambar korban atau mayat secara detail,” kata Agatha Lily, Komisaris KPI seperti dikutip Kompas.

Stasiun televisi yang diberi sanksi KPI adalah TV One, Indosiar, dan iNews karena menampilkan korban tanpa ada pengaburan (blur) luka dan darah.

Selain itu, TV One, iNews dan juga Stasiun Radio Elshinta juga sempat memberitakan ledakan terjadi di daerah lain di Jakarta yang ternyata hoax dan justru menambah kepanikan warga.

“Lembaga penyiaran harus menyadari fungsi yang diembannya dalam penyelenggaraan penyiaran, yakni memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab,” ujar Agatha.

 

Share your thoughts

You may be interested

Kreator Spongebob meninggal, netizen Indonesia bikin meme pengajian
Viral
0 shares26210 views
Viral
0 shares26210 views

Kreator Spongebob meninggal, netizen Indonesia bikin meme pengajian

Batok.co - Nov 30, 2018

Selamat jalan Stephen Hillenburg.

Nyebrangin papan, motornya selamat orangnya nyebur (video)
Viral
0 shares7209 views
Viral
0 shares7209 views

Nyebrangin papan, motornya selamat orangnya nyebur (video)

Batok.co - Nov 29, 2018

“Ngapa lu loncat lontong!”