Step by step cara menggunakan app e-Tilang yang diluncurkan hari ini

February 27, 2018
1098 Views

e-Tilang adalah metode pembayaran tilang secara elektronik yang diluncurkan oleh Kepolisian Indonesia mulai hari ini di 16 Polda, termasuk Jakarta. Dengan e-tilang, proses tilang gak ribet kayak sebelumnya yang mengharuskan kita datang ke pengadilan untuk membayar denda.

Nah, gimana proses pembayaran melalui e-Tilang?

Pertama, saat kamu ditilang polisi, petugas akan memproses pelanggaran lalu lintas yang kamu lakukan dan menginput data tilangmu ke dalam aplikasi online di HP. Kemudian, kamu akan mendapatkan nomor khusus untuk membayar denda.

Kamu wajib membayar denda maksimal untuk pelanggaranmu ke rekening Bank Rakyat Indonesia melalui teller bank, ATM, atau electronic/mobile banking dan menukarkan bukti bayar dengan SIM atau STNK yang disita oleh petugas. Tapi pembayaran denda gak boleh melalui SMS banking karena rawan dimanipulasi.

Selanjutnya, proses sidang akan tetap berlangsung untuk menentukan jumlah denda tanpa kamu perlu hadir di persidangan. Setelah kejaksaan menerima putusan dari persidangan, kamu akan mendapatkan SMS informasi hasil putusan dan jumlah dendanya. Kalau uang yang kamu bayarkan lebih banyak dari denda, sisanya bisa kamu ambil di bank atau ditransfer langsung ke rekening kamu.

Rencananya, aplikasi e-tilang akan segera hadir untuk Android lebih dulu dan menyusul untuk OS lainnya.

Memang, dengan app ini urusan tilang jadi lebih gampang, tapi lebih baik jangan penasaran untuk mencoba ya.

Share your thoughts

You may be interested

Kreator Spongebob meninggal, netizen Indonesia bikin meme pengajian
Viral
0 shares26178 views
Viral
0 shares26178 views

Kreator Spongebob meninggal, netizen Indonesia bikin meme pengajian

Batok.co - Nov 30, 2018

Selamat jalan Stephen Hillenburg.

Nyebrangin papan, motornya selamat orangnya nyebur (video)
Viral
0 shares7186 views
Viral
0 shares7186 views

Nyebrangin papan, motornya selamat orangnya nyebur (video)

Batok.co - Nov 29, 2018

“Ngapa lu loncat lontong!”