Di Sumatera, pemburu bayi orangutan siap-siap kena hukuman 2,5 tahun penjara

May 23, 2016
1133 Views

Tiga pedagang satwa liar yang tertangkap pada November dengan banyak bayi orangutan Sumatera (Pongo abelii) dijatuhi hukuman antara dua sampai dengan dua setengah tahun penjara pekan lalu oleh pengadilan di Provinsi Riau.

“Untuk menangkap bayi orangutan, pemburu biasanya membunuh induknya,” kata Heri Susilo, Kepala Forum Orangutan Indonesia (FORINA).

Pemburu satwa liar di Riau biasanya hanya dihukum selama satu tahun, sehingga Susilo dan lainya hanya bisa ikut putusan itu, meskipun mereka telah menyerukan hukuman yang lebih berat bagi pemburu.

“Kenaikan angka perburuan dan perdagangan satwa liar di Riau sudah diimbangi dengan penegakan hukum yang lebih kuat untuk memberikan efek jera,” kata Wisnu Sukmantoro, manager World Wildlife Fund (WWF) di Sumatera bagian tengah.

WWF turut mendorong DPR untuk merevisi UU Konservasi dalam upaya memberikan hukuman yang lebih berat.

Menurut Ilyas Asaad, hal tersebut udah menjadi PR Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup sejak tahun 2003. “Akhirnya, DPR dan kementerian setuju pada tahun 2015 untuk menjadikan agenda rapat legislatif DPR 2016,” kata Assad dalam lokakarya di Kalimantan Barat pekan ini.

Satu dari tiga bayi orangutan dalam proses pemulihan di Riau pada November 2015. Foto: WWF

Bayi orangutan yang berasal dari Aceh, sekarang dirawat oleh Program Konservasi Orangutan Sumatera di Sumatera Utara. Gak ada yang berusia lebih dari satu tahun pada saat penangkapan.

Diperkirakan hanya 6.600 orangutan Sumatera yang berada di alam liar – studi terbaru dari John Moores University menunjukkan ada 14.600 ekor orangutan yang berada di alam liar.

Dengan jumlah yang sudah direvisi sekalipun, orangutan Sumatera adalah spesies yang terancam punah dan para ilmuwan masih mempertimbangkannya untuk masuk kategori “di ambang kepunahan” dalam menghadapi ancaman ekstrim dari kehancuran habitat dan perburuan.

Salah satu “bahaya yang paling mendesak” untuk orangutan Sumatera, menurut studi tersebut, adalah rencana tata ruang baru pemerintah Aceh yang akan membuka akses dari Ekosistem Leuser, area hutan tropis besar di Asia Tenggara, untuk pengembangan industri. Gugatan terhadap rencana tersebut saat ini masih tertunda di pengadilan Jakarta.


Artikel ini ditulis dan diterjemahkan dari situs berita lingkungan Mongabay. Kamu dapat membaca artikel asli di sini.

 

Share your thoughts

You may be interested

Kreator Spongebob meninggal, netizen Indonesia bikin meme pengajian
Viral
0 shares26220 views
Viral
0 shares26220 views

Kreator Spongebob meninggal, netizen Indonesia bikin meme pengajian

Batok.co - Nov 30, 2018

Selamat jalan Stephen Hillenburg.

Nyebrangin papan, motornya selamat orangnya nyebur (video)
Viral
0 shares7213 views
Viral
0 shares7213 views

Nyebrangin papan, motornya selamat orangnya nyebur (video)

Batok.co - Nov 29, 2018

“Ngapa lu loncat lontong!”