Keraton Kaibon, salah satu cagar budaya di Banten, malah dipakai untuk pesta pernikahan.

May 23, 2016
864 Views

Siapapun pasti pingin kan pernikahan yang hanya terjadi sekali seumur hidup memberikan kesan yang membekas. Mungkin pasangan Nuri dan Aam telah mendapatkannya, karena mereka menyelenggarakan pesta pernikahannya di Keraton Kaibon, salah satu cagar budaya di Banten.

Loh, tapi kan itu seharusnya melanggar Undang-Undang (UU) No. 11/2010 tentang Cagar Budaya?

Oleh karena itulah, pesta pernikahan tersebut dikecam banyak pihak di Banten. Bahkan, warga sekitar mengaku awalnya gak tau tentang pesta pernikahan yang berlangsung Kamis, 4 Februari kemarin, boro-boro diundang.

Ternyata melanggar UU ini hukumannya gak main-main loh.

“Jika merusak benda cagar budaya akibat dijadikan lokasi pesta pernikahan, yah bisa dikenakan sanksi, berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta,” kata pengurus Dewan Kesenian Banten, Wahyu Arya, seperti dikutip Okezone.

Belum diketahui apakah kedua mempelai maupun pihak yang menyelenggarakan pesta pernikahan dihukum atas perbuatannya.

Kalau pesta pernikahannya dapet banyak kecaman begini, sudah pasti memorable sih

Share your thoughts

You may be interested

Kreator Spongebob meninggal, netizen Indonesia bikin meme pengajian
Viral
0 shares26225 views
Viral
0 shares26225 views

Kreator Spongebob meninggal, netizen Indonesia bikin meme pengajian

Batok.co - Nov 30, 2018

Selamat jalan Stephen Hillenburg.

Nyebrangin papan, motornya selamat orangnya nyebur (video)
Viral
0 shares7221 views
Viral
0 shares7221 views

Nyebrangin papan, motornya selamat orangnya nyebur (video)

Batok.co - Nov 29, 2018

“Ngapa lu loncat lontong!”