Forum keluarga poligami ingin revisi UU perkawinan agar bebas dari stigma diskriminatif

May 23, 2016
1712 Views

Wow, keluarga poligami ada forumnya.

Gak hanya itu, Forum Keluarga Poligami Sakinah (FKPS) ternyata punya Sekretaris Jendral (Sekjen), dan Sabtu kemarin bikin silahturahmi dan rapat kerja nasional (silatkernas) di Tanjung Sari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat untuk bahas curhatan pelaku poligami.

“Kebanyakan masalah terberat yang kami alami itu dari persepsi sosial ya. Kalau masalah personal antara suami dengan istri-istrinya nggak jadi masalah sih adem ayem aja, tapi kadang masyarakat yang justru memberikan stereotip jelek,” ujar Sekjen FKPS, Fakhruddin Rusyibani, seperti dikutip Tempo.

Fakhruddin menilai stereotip jelek inilah yang membuat pelaku poligami sering sembunyi dan tidak mau masyarakat tau mereka berpoligami (*raise eyebrow).

“Kami mencoba mulai terbuka dan memberikan pemahaman yang benar terkait poligami kepada masyarakat, bahwa ketika mendengar poligami itu, ya mereka nggak usah mengerutkan kening.”

Ok, kenapa kita gak usah mengerutkan kening?

Karena menurut Fakhruddin landasan poligami adalah surat di Al-Quran, maka boleh bagi umat Islam untuk poligami.

Dan isu keadilan yang selalu dilontarkan kaum feminis tidak relevan karena menurut Fakhruddin keadilan itu subjektif dan tidak bisa diukur.

“Adil itu sifatnya subjektif dan tidak bisa diukur parameternya, nggak bisa di generalisasi dong, tapi adil itu bisa kita upayakan secara wujudnya dan yang berhak menjustifikasi adil itu istri-istri yang dipoligami dan landasannya keridaan,” ujarnya.

Parameter keridaan gimana ya? apa itu juga gak bisa digeneralisir? Dan untuk yang non-muslim berarti gak boleh poligami? Diskriminatif gak sih kalau gini?

Untungnya ada undang-undang negara yang dibuat sebagai usaha untuk mendapatkan keadilan. Sebuah hukum yang berlaku bagi setiap warga negara, dan kita punya Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Tapi ini pun dianggap masalah oleh Fakhruddin dan anggota FKPS lainnya. Silatkernas FKPS menghasilkan rekomendasi untuk revisi UU Perkawinan khususnya Pasal 1 yang bertuliskan:

Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

“Itu sebetulnya perlu direvisi karena sangat tidak mendukung dan merugikan kami,” kata Fakhruddin.

Padahal… Pasal 3, 4, dan 5 menjamin hak laki-laki berpoligami lengkap dengan syarat dan ketentuannya (*tepok jidat).

Jadi, kalau argumennya hanya aturan agama, subjektifitas, plus pemahaman undang-undang yang kurang, kami anjurkan untuk FKPS tidak ajukan rekomendasi revisi UU ke Dewan Perwakilan Rakyat.

Itu juga kalau memang gak mau lihat kening yang berkerut lagi.

 

Share your thoughts

You may be interested

Kreator Spongebob meninggal, netizen Indonesia bikin meme pengajian
Viral
0 shares26216 views
Viral
0 shares26216 views

Kreator Spongebob meninggal, netizen Indonesia bikin meme pengajian

Batok.co - Nov 30, 2018

Selamat jalan Stephen Hillenburg.

Nyebrangin papan, motornya selamat orangnya nyebur (video)
Viral
0 shares7212 views
Viral
0 shares7212 views

Nyebrangin papan, motornya selamat orangnya nyebur (video)

Batok.co - Nov 29, 2018

“Ngapa lu loncat lontong!”